Facebook menjadi kunci pembuka penangkapan 6 tersangka pengeroyokan terhadap 3 suporter hingga tewas saat laga Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta 27 Mei 2012. Ini karena pelaku pengeroyokan yang rata-rata masih remaja itu tidak tahan untuk segera menuliskan pengalaman kekerasan yang mereka lakukan.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, tersangka ditangkap berkat informasi yang didapat melalui jejaring sosial Facebook. Salah seorang tersangka memposting tulisan yang berisi pengakuan telah melakukan aksi pemukulan hingga berujung tewas.
"Memang ketika kejadian meninggalnya 3 orang di stadion itu, kami mendapat banyak masukan dari media maupun hasil temuan di lapangan, bahwa yang bersangkutan ada memposting di jaringan sosial," ujar AKBP Herry Heryawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).
Setelah menelusuri isi postingan di jejaring sosial tersebut, lanjut Herry, polisi kemudian mencocokkan lokasi tersangka dengan tempat kejadian perkara di stadion GBK.
"Dari hasil penyelidikan, kita sesuaikan dengan sektor tempat kejadian itu, tepatnya berasal dari sektor 10. Dan di situ benar ada rombongan Bayu dan kawan-kawan yang menonton pertandingan," jelasnya.
Bayu, yang memposting tulisan tersebut, datang bersama kawan-kawannya ke stadion GBK menggunakan sepeda motor. "Lalu mereka menuju sektor 10 setelah parkir di hall basket," jelas Herry.
Dari pengakuan tersangka, Herry mengatakan, saat laga Persija melawan Persib berlangsung, tersangka sudah mulai curiga terhadap korban.
"Pada saat Persija berhasil mencetak gol ke gawang Persib dengan skor 2-1, semua suporter teriak dan menyanyikan yel-yel Persija. Namun, korban tidak ikut bernyanyi, hanya duduk diam," jelas Herry.
Dari keterangan salah seorang tersangka, Bayu menanyakan KTP korban. Lalu pada saat kesempatan berikutnya, saat korban menggaruk badan, Bayu melihat syal Viking yang disembunyikan di balik baju korban.
"Lantas Bayu langsung teriak Viking! Viking! Viking! Dan berakhir dengan aksi pengeroyokan," katanya.
"Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan pemukulan secara bersam-sama. Saksi membenarkan bahwa para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban. Dan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban," lanjut Herry.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, tersangka dan barang bukti yang ada, tersangka patut diduga melanggar pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. "Tersangka terancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," jelas Herry.
Enam tersangka yang ditahan adalah Widodo alias Dodo, Yanto alias Papay, Bayu Kristiawan, Mios alias Rohim, Bayu alias Ambon dan Ikhfa. Sedangkan korban yang tewas adalah Lazuardi (29) dari Jakarta, Rangga (22) asal Bandung dan Deny (16) asal Bekasi.