Di era Abad 21 ini dimana informasi dan teknologi sangat pesat perkembangannya sehingga memungkinkan orang dengan mudah untuk melakukan penyalinan naskah dalam hitungan detik, tinggal dengan cara meng "klik" copy- paste semua dokumen akan bisa berpindah, akan tetapi budaya ini perlu segera menjadi perhatian para steak holder di dunia pendidikan untuk melakukan sikap yang serius terhadap permasalahan ini, sehingga kasus seperti  Prof Dr Anak Agung Banyu Perwita tidak terulang kembali. karena gara-gara melakukan plagiatisme, Prof.Banyu akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Universitas Parahyangan (Unpar). Tidak hanya itu! Gelar profesor yang diberikan kepada Banyu juga akan dicopot.
Menurut istilah plagiat adalah pendapat karya atau hasil penelitian orang lain yang di akui sebagai pendapat,karya atau hasil penelitian sendiri. Maka, plagiator adalah orang yang mencontek karya orang lain, mungkin mengutip satu pendapat dari orang lain sampai satu kalimat persis bahkan satu paragraf dan satu artikel sekalipun dan menuliskannya serta mempublikasikannya kepada orang lain bahwa karya tersebut adalah hasil karyanya sendiri tanpa menuliskan sumber referensinya. Tentu saja ini perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa merugikan orang lain dan juga merugikan dirinya, karena jika suatu saat ternyata ada orang yang mengetahui perbuatannya. Plagiat merupakan tindakan yang melanggar hukum tentang kekayaan intelektual (Intellectual property right) yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun bentuk-bentuk yang dikategorikan kegiatan plagiat adalah :

1.     Mengutip pendapat orang lain tanpa menyebut sumbernya.Menjiplak seluruhnya atau sebagian hasil karya orang lain, seperti makalah, skripsi, tesis, disertasi.
2.     Setiap mahasiswa yang melakukan kegiatan yang bisa dikategorikan kegiatan plagiat harus mendapat sangsi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
3.     Plagiat dalam mengutip pendapat orang lain dalam makalah diberikan sangsi sebagai berikut :
a.          Makalah yang disampaikan dibatalkan dan tidak diberi nilai.
b.         Makalah diperbaiki dengan mencantumkan sumber kutipan yang ada dalam makalah dengan mendapat nilai maksimal C.
4.     Plagiat dalam penyusunan skripsi yang diketahui pada saat proses bimbingan maka pembimbing harus menghentikan bimbingan dan mahasiswa harus mengganti masalah yang diteliti dalam skripsi tersebut.
5.     Plagiat skripsi yang diketahui pada saat mau mengikuti ujian sidang tidak diikutsertakan dalam siding skripsi, dan mahasiswa harus menyusun ulang dengan masalah yang berbeda.
6.     Plagiat skripsi yang diketahui pada saat sidang, dihentikan pengujiannya dan dianggap tidak lulus.
Namun perlu disadari bahwa sebenarnya ada sebagian orang Indonesia yang sama dengan Malaysia dalam masalah plagiatisme,  mengapa demikian? ya, karena belakangan ini telah banyak terkuak kasus plagiat di Indonesia, baik yang sudah di publikasikan maupun yang belum di publikasikan, walaupun ada sedikit perbedaan dengan malaysia yang 100% mengambil budaya Indonesia untuk diakuinya, sebagian rakyat Indonesia yang plagiat mereka hanya merubah sedikit karya orang lain yang telah di buat. Sebagai contoh banyak karya design poster yang di buat oleh para designer plagiat Indonesia , itulah beberapa bukti bagaimana Indonesia masih bisa belum bisa menghasilkan karya sendiri tanpa harus meniru, kebanyakan para plagiat  tidak mau mengakui mereka itu meniru karya orang. Refrensi dibolehkan, tetapi harus mengetahui perbedaan antara referensi dengan meniru. Jika bangsa Malaysia mengetahui tentang plagiatisme di Indonesia, mereka pasti akan tertawa senang dan siapa tahu justru negara kita yang akhirnya dihina oleh bangsa lain dan di cap buruk orang masyarakat internasional
Belum terlambat untuk memperbaiki semuanya, oleh karenanya kita jangan hanya selalu berbicara dan menghina bangsa lain, kita harus bangkit dan berubah, agar di kemudian hari tidak ada lagi dari rakyat Indonesia yang menjadi plagiat lagi jika membuat suatu karya,
biarkan saja pemerintah kita yang mengurus masalah Malaysia, tidak usah kita berdemo, menghina, dan memberikan sumpah serapah kepada Malaysia. itu semua tidak ada gunanya hanya membuang waktu kita
Lebih baik kita mulai bangkit dan berfikir kreatif untuk menghasilkan karya" yang baik atau berusaha untuk memajukan negeri ini dengan cara yang positif, kita adalah bangsa yang mempunyai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah, kita bisa memanfaatkan itu semua untuk menjadikan negeri ini maju. Jika negeri ini maju tidak ada yang berani menggangu negara ini lagi.
"jangan bertanya apa yang telah negeri ini berikan untuk kita, tapi tanyalah apa yang telah kita berikan untuk negeri ini"

Copyright © 2012 Creativity Looking Template Design by RzaaL 1306